Wakaf adalah amalan sunnah yang dianjurkan, merupakan salah satu amalan yang tidak putus meskipun wakif (orang yang berwakaf) telah meninggal dunia.
“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah [wakaf], ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” (HR. Muslim)
Dana yang terkumpul dari wakaf tunai akan dikelola diantaranya menjadi sarana dan pra sarana yang dapat dimanfaatkan untuk umat seperti sarana dakwah : Masjid, Musholla, Sumur Wakaf, Sumur Wakaf Produktif dan Modal UMKM.
Sahabat dapat menyalurkan wakaf tunai di Harika Wakaf mulai dari Rp. 10.000
Yuk, sempurnakan amalan harianmu dengan berwakaf.
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik